top of page
Search
himtifpunhas

Reformasi Pendidikan Sebagai Alternatif Dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan Indonesia

Kehidupan suatu bangsa tidak terlepas dari suatu sistem pendidikan yang terus menjadi penopang bagi kesejahteraan dan perkembangan masyarakat. Pendidikan saat ini hanya dipandang sebagai bentuk formalitas karena selalu melihat sekolah harus dalam bentuk instansi yang terikat oleh pemerintahan. Paradigma yang sudah mendarah daging pada sebagian besar masyarakat indonesia yang memandang bahkan pendidikan diperlukan bukan sebagai suatu proses melaikan suatu tujuan. Sulitnya merubah cara pendang tersebut karena memang secara kualitas pendidikan yang begitu rendah sementara untuk mengubah pola pikir membutuhkan pengetahuan dan kesadaran yang berkualitas pula.

Hingga hari ini pendidikan tersebut begitu-begitu saja dan metode yang digunakan juga sangat monoton dan tidak melihat kondisi era milenial. Kondisi tersebut sangat berdampak pada minat belajar mahasiswa dalam memahami pembelajaran yang ada di kelas. Pada dasarnya pengertian pendidikan (UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003) adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Anggaran pendidikan 2023 yang dikucurkan dari pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp612,2 triliun. Pembiayaan ini paling tinggi sepanjang sejarah. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Pendidikan merupakan suatu bentuk penyadaran diri akan hal potensi yang dimiliki oleh seorang manusia demi menemukan arah tujuan hidup yang humanis. Karakter seseorang juga sangat bergantung pada bagaimana bentuk pendidikan yang digunakan seperti halnya pada pendidikan karakter oleh tokoh pendidikan kita yaitu K.H Dewantara. Beliau tersebut menganggap bahwa pendidikan sangat diperlukan dalam mendidik dan membimbingan karakter seseorang.

Menurut survei yang dilakukan oleh UNESCO kualitas pendidikan di Indonesia tergolong rendah yang ditinjau dari beberapa faktor. Faktor faktor tersebut berupa rendahnya sarana fisik, rendahnya kualitas guru, rendahnya kesejahteraan guru, rendahnya prestasi siswa, rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan, dan mahalnya biaya pendidikan.

  Faktor utama yang menyebabkan rendahnya kualitas guru di Indonesia adalah kurang maksimalnya manajemen sumber daya manusia dalam perekrutan guru. Menurut RISE Research on Improving System of Education menunjukkan lebih dari 50% guru di Indonesia adalah pegawai negeri dan 90% tumpuan belajar ada pada mereka padahal kualitas mereka tidak dapat terjamin dengan baik. Sehingga sulit membedakan tenaga pendidik yang benar-benar ingin mengajar atau sekedar ingin memperoleh jabatan sebagai pegawai pemerintah. Selain itu kualifikasi guru yang belum melewati standar mutu pendidikan yang dibutuhkan,masih banyak guru yang malas meningkatkan pengetahuan dan kompetensi dalam mengajar, hal ini berdampak pada kualitas anak yang diajar. Padahal kualitas seorang guru sangat menjamin hasil kualitas peserta didik yang akan dihasilkan.  

Fenomena kekerasan dalam lembaga pendidikan seolah memberikan gambaran bahwa kita sebagai bangsa sungguh lemah dalam mengendalikan emosi. Bangsa ini tumbuh tidak hanya menjadi bangsa yang miskin pengetahuan, tetapi juga mengalami kemerosotan nilai-nilai moral. Kita kehilangan kepekaan terhadap sesama, kasing sayang, penghargaan, dan budaya malu. Nilai-nilai kemanusiaan kita hilang, sebaliknya yang tumbuh adalah jiwa dan watak yang keras.

Kecenderungan skripsi yang dibuat oleh mahasiswa terlalu mengikuti apa yang diinginkan oleh dosen, sehingga kreativitas pada mahasiswa itu sendiri terbatasi dengan apa yang diharapkan pada hasil pemikirannya. Adapun, penelitian yang acap kali di suguhi oleh dosen dengan rules mode yang sangat positivistik yang hanya berputar dirana kuantitatif saja. Adapun, penelitianya yang mengarah ke rana sosial dengan metodologi kualitatif kerap untuk ditolak. Ketidakbebasan mahasiswa dalam menentukan penelitiannya dibuat hanya menyelesaikan skripsi secara formalitas saja.

Dewasa ini pendidikan adalah salah satu upaya kita untuk menanggulangi kebodohan dan kemiskinan yang terjadi di negara kita Indonesia. Yang dimana kita ketahui, bawasannya dengan seseorang menempuh pendidikan dibangku sekolah, maka kita mendapatkan ilmu dan pengetahuan. Syarat mendapatkan pekerjaan saat ini memandang latar belakang pendidikan bagi  sang pelamar kerja. Berdasarkan data yang dirilis Worldtop peringkat pendidikan Indonesia pada 2023 berada diurutan ke 67 dari 209 negara di dunia. Urutan Indonesia berdampingan dengan Albania di posisi ke-66 dan Serbia di peringkat ke-68.

Tenaga pendidik terlalu berpacuan pada peningkatan pengetahuan siswa tanpa membersamai peningkatan minat yang dia miliki, hal ini sebab kurikulum yang ada saat ini sangat menjauhkan siswa dalam peningkatan kreatif siswa. Sistem kurikulum yang hadir pada saat ini memaksa mahasiswa untuk memahami segudang materi, Siswa harus berusaha keras untuk memahami dan mengejar materi yang sudah ditargetkan. Hal ini akan mengakibatkan siswa tidak akan memahami seluruh materi yang diajarkan. Siswa akan lebih memilih untuk mempelajari materi dan hanya memahami sepintas tentang materi tersebut.

​ Sistem pendidikan saat ini kurang memahamkan jiwa nasionalisme kepada siswanya sebab, Rendahnya rasa nasionalisme bangsa Indonesia dikarenakan masyarakat lebih memilih untuk kelangsungan hidupnya daripada memikirkan untuk kepentingan negaranya. Tinggi atau rendahnya rasa nasionalisme juga dipengaruhi oleh budaya-budaya barat yang sangat muda masuk dan mempengaruhi budaya Indonesia.

Terdapat beberapa hal yang harus di benahi dari wajah pendidikan Indonesia. Pertama adalah Indonesia harus dengan jeli membaca corak paradigma yang lahir di masyarakat. Dengan keberaman pandangan masyarakat Indonesia eloklah apabila pendidikan agama dikembalikan ke keluarga dan sekolah fokus untuk mengajarkan etika, kedisiplinan dan nilai-nilai kebaikan. Pemerintah seyogyanya melakukan desentralisasi pendidikan yang dibungkus dalam beberapa kebijakan utama dan bersifat fleksibel sesuai dengan corak setiap daerah. Adanya pergantian dalam dunia politik haruslah tidak mengintervensi sistem pendidikan apabila masih relavan dengan kondisi saat ini.

Sistem kurikulum yang hadirkan seharusnya kita kembali pada tujuan pendidikan yaitu di dalam UU. No. 20 Tahun 2003 “Tentang sistem pendidikan nasional pasal 3 disebutkan tentang tujuan pendidikan yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis juga bertanggung jawab”. Dapat dipastikan bahwa dalam mendidik kita membantu siswa dalam meningkatkan minat dan bakat mereka setelah pendidik memberikan akan pembelajarannya, setelah itu siswa pasti akan mendapatkan apa yang mereka minati dan akan menambah wawasan sehingga menumukan ide-ide atau gagasan yang baru, bukan menekan mereka untuk memahami apa yang tidak mereka  sukai.

​ Tenaga pendidik seharusnya memeliki konsep masing-masing dalam memahamkan pembelajaran yang mereka bawakan, dimana sebaiknya dapatkan meningkatkan keinginan siswa dalam meningkatkan potensi diri. Tenaga pendidik tidak hanya sebagai pengajar tetapi mereka juga ahli di bidang kurikulum, kurikulum disetiap daerah namun tetap berjalan di bawah panduan resmi pemerintah. Lebih lanjut Dewey menjelaskan bahwa tujuan utama pendidikan seharusnya tidak berkisar pada perolehan seperangkat keterampilan yang telah ditentukan sebelumnya, melainkan realisasi potensi penuh seseorang dan kemampuan untuk menggunakan keterampilan itu untuk kebaikan yang lebih besar. Dewey mencatat bahwa: "...mempersiapkannya untuk kehidupan masadepan berarti memberinya perintah atas dirinya sendiri; itu berarti melatihnya sehingga dia akan menggunakan semua kemampuannya secara penuh dan siap" (Dewey, 1897).

​ Selain daripada sistem kurikulum dan tenaga pendidik yang harus dibenahi, proses pendidikan juga harus dijadikan patron untuk mereformasi pendidikan Indonesia. Dalam prosesnya perlu adanya diagnosis atau deteksi dini dan intervensi dini adalah bagian dari proses belajar mengajar yang harus dilakukan. Sehingga setiap anak yang mengalami kesulitan dalam pembelajaran akan dideteksi lebih dini dan disediakan bantuan secara individual secepatnya untuk menghindari atau menangani masalah tersebut. hal ini dapat dijadikan acuan dalam memetakan bagaimana potensi dan kemampuan siswa sehingga pengembangan diri diluar daripada kurikulum wajib akan maksimal. Akan tetapi ketiga solusi yang telah ditawarkan tidak akan berjalan efektif apabila tidak disertai dengan kesadaran dan pergerakan kolektif dari semua unsur pendidikan tanpa terkecuali masyarakat umum.


0 views0 comments

Recent Posts

See All

Komentáre


bottom of page